Selasa, 07 Juni 2016

Surat Utang Negara


Manajemen Sektor Publik
Bab 5: Surat Utang Negara
Sejak tahun anggaran 2000, Pemerintah RI menerapkan anggaran defisit. Salah satu cara mengatasi defisit anggaran negara yaitu dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN)[1]. Pengelolaan SUN dalam UU 24/2002 dijelaskan bahwa penerbitan SUN hanya dimaksudkan untuk tujuan-tujuan tertentu, penerbitannya berdasarkan persetujuan DPR dan dikonsultasikan dengan BI pada setiap tahun anggaran. Pasal 4 UU 24/2002 menyebutkan SUN diterbitkan untuk: a) Membiayai defisit APBN; b) Menutupi kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran; c) Mengelola portofolio uang negara.
Peranan SUN dianggap strategis, karena menghasilkan tingkat keuntungan (yield) bebas dari risiko. SUN mampu mengurangi ketergantungan negara pada pembiayaan luar negeri, mengurangi kerugian akibat berbagai risiko keuangan dalam portfolio utang negara, menggali sumber pembiayaan APBN dari investor pasar modal (instrumen fiskal), memperkuat stabilitas dan acuan penentuan nilai instrument keuangan lain (instrumen pasar keuangan), serta menyediakan alternatif investasi bebas risiko dan diversifikasi portfolio bagi investor (instrumen investasi). UU 24/2002 mengklasifikasikan SUN dalam dua bentuk klasifikasi yaitu berdasarkan ada tidaknya warkat[2] serta diperdagangkan atau tidaknya SUN di pasar sekunder. SUN, menurut pasal 3 UU 24/2002, terdiri dari: Surat Perbendaharaan Negara (jangka waktu hingga dua belas bulan, pembayaran bunga secara diskonto) dan Obligasi negara (jangka waktu lebih dari duabelas bulan, kupon dan/atau pembayaran bunga secara diskonto/bunga).

Surat Berharga Negara dapat dipisahkan ke dalam beberapa jenis, antara lain :


1.         Obligasi berbunga tetap
2.        Obligasi Ritel Indonesia (ORI)[3]
3.        Obligasi tanpa bunga
4.        Obligasi berbunga mengambang

  
5.         Surat Perbendaharaan Negara
6.        Surat Utang Pemerintah kepada BI
7.        Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
8.        Surat berharga negara berdenominasi valuta asing
Surat berharga negara (SBN) memiliki peranan penting dalam pemenuhan target pembiayaan dan merupakan salah satu pembiayaan nonperbankan dalam negeri. Pemerintah menerbitkan SBN berdenominasi rupiah di pasar domestik dan valuta asing di pasar internasional (sebagai benchmark atas obligasi Indonesia berdenominasi dolar AS). Utang dari penerbitan SBN dapat berbentuk tunai atau terkait kegiatan/proyek, mata uang rupiah/asing, tingkat bunga tetap/mengambang dengan jangka waktu yang bervariasi (pendek-panjang) dan metode pembayaran pokok dengan bullet payment[4]. Utang/pinjaman luar negeri perbedaannya dengan SUN yaitu memiliki jangka waktu menengah-panjang dan metode pembayaran pokoknya dengan amortisasi/cicilan. Faktor meningkatnya pendanaan SBN karena kebijakan memprioritaskan pendanaan dari pembiayaan domestik dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri serta kebutuhan pembiayaan kembali dan reprofilling[5] utang.
SUN, dari sisi pemerintah, mengandung beberapa risiko, antara lain: 1) Risiko kesinambungan fiskal; 2) Risiko nilai tukar; 3) Risiko perubahan tingkat bunga; 4) Risiko pembiayaan kembali; dan 5) Risiko operasional. Usaha untuk memperkecil risiko tersebut antara lain: 1) Peninjauan terhadap price discovery atau mekanisme dan metode penentuan nilai pasar wajar; 2) Perbaikan edukasi calon investor bersama dengan self regulatory organization; dan 3) Perbaikan master repo agreement[6].

Sumber: Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik: Problematika Penerimaan Dan Pengeluaran Pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.


[1] UU No 24 Tahun 2002: surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RI, sesuai dengan masa berlakunya.
[2] Surat berharga yang kepemilikiannya berupa sertifikat-atas-nama (nama pemiliknya dicantumkan) atau sertifikat-atas-unjuk (nama pemiliknya tidak dicantumkan).
[3] Obligasi ini merupakan obligasi negara yang dijual kepada individu WNI melalui agen penjual di pasar perdana dan salah satu upaya strategi pengelolaan utang negara.
[4] Pembayaran kembali cicilan pokok pinjaman dalam sekali pembayaran pada saat berakhirnya pinjaman.
[5] Program penawaran pertukaran untuk menata ulang struktur jatuh tempo obligasi agar menyeimbangkan dan mengurangi tekanan fiskal di masa datang.
[6] aturan baku terhadap transaksi yang terdapat di bursa.

0 komentar:

Posting Komentar