16 Agustus 2017 saya akan mengurus surat-surat untuk mendaftar cpns. Salah satu syaratnya adalah surat keterangan domisili. Di Sleman, kantor pemerintah desa tidak boleh mengeluarkan surat keterangan domisili sehingga saya hanya diberi surat keterangan tinggal sementara di Padukuhan Jongkang, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Pemerintah desa tidak bisa mengeluarkan surat keterangan domisili sejak 2015, menurut salah satu petugas Kantor Pemerintah Desa Sariharjo. Banyak yang masih membutuhkan surat keterangan domisili namun perintah desa terbentur peraturan bahwa mereka tidak bisa dan tidak boleh mengeluarkan surat keterangan domisili sehingga, sebagai jalan keluar, mereka memberikan surat keterangan tinggal sementara.
Langkah-langkah untuk mengurus surat keterangan tinggal sementara di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman adalah
1. Ke kantor pemerintah desa lalu menjelaskan maksud dan tujuan. Nanti akan diberikan surat pernyataan yang akan diisi sesuai data di KTP.
2. Data yang sudah diisi dibawa ke RT, RW, dan Dukuh untuk ditandatangani.
3. Data yang sudah lengkap dibawa kembali ke kantor pemerintah desa.
4. Selesai.
Rabu, 16 Agustus 2017
Pemerintah Desa dan Surat Keterangan Domisili
Diposting oleh DamustikaDevi di 02.53
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar