Kamis, 26 Oktober 2017

KRPH Fiqh Wanita: Haid

KRPH 16/5/2017
Ustadzah Mimi

*Wanita Haid Boleh Masuk Masjid

Orang beriman tidak akan menjadi najis. Orang-orang suffah tinggal di masjid, pasti ada di antara mereka ada yg mimpi basah tp tidak ada riwayat bahwa Rosulullah menyuruh mereka keluar.

Janganlah mendekati tempat sholat memiliki makna larangan mendekati sholat itu sendiri, bukan masjid/mushola.

Wanita berkulit hitam, dahulu budak lalu dimerdekakan dan wanita tsb masuk Islam. Wanita itu tinggal di masjid. Wanita itu pasti pernah haid.

Rosulullah hanya melarang Aisyah untuk tawaf dan tidak melarang untuk masuk Masjidil Haram.

*Wanita menggunakan obat penghenti haid

Jika alasannya kuat, dikhawatirkan wanita itu tertinggal rombongan haji maka dibolehkan menggunakan obat. Jika wanita itu yakin suci maka dibolehkan sholat dan tawaf.

*Tanda selesainya haid
Tanda pertama: kapas kering
Tanda kedua: cairan putih yg keluar dari rahim setelah suci

Apabila seorang wanita haid melihat darah haid tidak boleh sholat kecuali melihat cairan putih seperti perak (al qussoh al baidho')

Tanya Jawab:
Orang haid tidak boleh potong kuku dan potong rambut, kalau dipotong harus ikut ketika mandi, apakah benar? Tidak ada dasarnya

Kalau sudah menemukan cairan putih langsung mandi?
Iya, nanti akan dibahas ketika ditemukan padahal biasanya belum selesai

Orang haid keramas, potong kuku, apakah boleh?
Boleh, tidak ada pembahasannya

0 komentar:

Posting Komentar