Kamis, 05 Oktober 2017

Mengurus KK dan KTP baru

Area Sleman
Pada Oktober 2017

1. Ke kelurahan asal untuk mengisi form, form harus di tanda-tangani kepala keluarga KK lama, jika masih ada keluarga yang tinggal di KK lama.
2. Ke RT, RW, Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar dengan membawa: fc ktp, fc kk, fc dokumen pendukung (akta nikah/akta cerai/dll) dan harus sudah tau akan pindah ke alamat mana walaupun tidak ada KK tujuan (membuat KK baru). Siapkan masing-masing fc 3 lembar.
3. Ke kantor kelurahan asal membawa surat pengantar tersebut untuk mendapat pengantar ke kecamatan.
4. Ke kantor kecamatan asal dan akan mendapat surat pengantar untuk ke alamat baru. KK lama yang diperbaharui datanya bisa diambil +-1minggu setelahnya (5 hari kerja)
5. Ke kantor kelurahan baru untuk meminta surat keterangan pindah masuk dan membuat ktp baru. Biasanya nanti ada dokumen yang perlu ditanda-tangani RT, RW, Dukuh lalu ke Lurah/Kepala Desa lagi. Hal ini tidak selalu sama di masing-masing kelurahan.
6. Ke tempat selanjutnya (RT, RW, Dukuh) dan kembali ke Kelurahan. Biasanya dokumen tersebut di foto copy 3x dilengkapi fc KK, KTP, akta masing-masing 3x.
7. Ke kecamatan baru untuk mengumpulkan data. Jika berasal dari kabupaten/kota lain maka perlu ke disdukcapil terlebih dahulu lalu kembali ke kantor kecamatan baru. Setelah itu, menunggu 1 minggu/5 hari kerja untuk mengambil KK baru.

KTP dibuat setelah KK jadi.
1. Fotocopy KK 2x
2. Isi form di kecamatan
3. Tunggu KTP jadi dalam waktu 1 minggu/5 hari kerja. Jika blanko masih belum tersedia maka akan diberi surat keterangan perekaman penduduk asli dan harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar